INDONESIA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar juga mewanti-wanti aparat desa agar tidak menyelewengkan anggaran desa.
“Karena apa? Apapun yang namanya korupsi akan berhadapan dengan hukum, sudah itu prinsipnya,” tegasnya.
Lengkapnya, berikut ini ciri-ciri penggunaan anggaran desa yang tidak efektif dan tidak transparan:
1. Tidak ada papan proyek.
2. Laporan Realisasi sama persis dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
3. Pengurus Lembaga Desa berasal dari keluarga Kades semua.
4. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mati Kiri alias pasif atau makan gaji buta.
5. Kepala Desa memegang semua uang, bendahara hanya berfungsi di bank saja.
6. Perangkat Desa yang jujur dan vocal biasanya ‘dipinggirkan’.
7. Banyak kegiatan terlambat pelaksanaanya dari jadwal, padahal anggarannya sudah tersedia.
8. Peserta Musyawarah desa hanya sedikit. Orang yang hadir dari tahun ke tahun hanya itu-itu saja.
9. Badan Usaha Milik desa (Bumdes) tidak berkembang.
10. Belanja barang atau jasa di monopoli Kades.
11. Tidak ada sosialisasi terkait kegiatan kepada masyarakat.
12. Pemerintah desa marah ketika ada yang menanyakan anggaran kegiatan dan anggaran desa.
13. Kepala desa dan perangkat dalam waktu singkat, mampu membeli mobil dan membangun rumah dengan harga atau biaya ratusan juta. Padahal sumber penghasilan tidak sepadan dengan apa yang terlihat sebagai pendapatannya. (Redaksi)
Jangan Takut Bersuara Kebenaran ✊ Laporkan !!!
0 komentar:
Posting Komentar