Jumat, 26 November 2021

Kerjasama Dengan DKK Sosialisasikan keamanan Pangan dan Proses Perijinan Industri Rumah Tangga.

Rasta.Blora  - PERHUTANI REMBANG. Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan  menyelenggarakan sosialisasi keamanan pangan dan Perijinan Industri Rumah Tangga (PIRT) dalam produk kemasan home industri makanan dan minuman. Kamis (25/11)

Kegiatan yang dilakukan di balai desa Logede dihariri oleh Kepala Sub eksi (KSS) Kelola Sosial Ismartoyo, Penyuluh Makanan dan minuman dari DKK Rembang Purnomo, kepala desa Logede Sunawi,Ketua lembaga Masyarakat desa hutan desa Logede Damijan, Warga desa Dukuh Sangrah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pendamping Perhutani Aliansi Tajam Zulfa Wafda, LSM Karya Alam Lestari (Kalal) Isnina Sa’diyah. 

Administratur KPH Mantingan Marsaid lewat KSS Perhutanan Sosial Ismartoyo menyampaikan bahwa pelatihan ini meneruskan hasil dari pelatihan yang kita lakukan dalam pembuatan sirup dan abon pada sekitar bulan Oktober 2021. dengan adanya pelatihan dan sosialisasi kesehatan makanan dan minuman berarti produk olahan yang dihasilkan dari home industri akan semakin berkembang. “terang Ismartoyo.

Yang terpenting dalam produk yang dihasilkan sudah mempunyai kwalitas dan bisa diakui dipasaran. karena brand produk sirup jambu mete harus dibuat yang menarik minat pembeli dengan kemasan yang sangat terjamin higinisnya.

kepala Desa Logede Sunawi berharap untuk produk sirup dan Abon jambu mete dapat bergabung dengan UMKM di DINDAGKOPKUM Kabupaten Rembang untuk dapat binaan dan juga informasi cara pemasaran home industri.”jelas nya. 

“lanjut sunawi nantinya di desa logede akan kami rintis lewat wisata desa rintisan di kali padas dan yang kami unggulkan untuk oleh-oleh dari sentra desa kami ya sirup jambu mete produk unggulan lain yang berpotensi untuk mengangkat home industri di desa logede. Wisata rintisan sudah kami rapatkan kepada tokoh masyarakat dan masyarakat desa logede untuk segera ditindak lanjuti”tutur Sunawi.

Sementara itu Penyuluh makanan dan minuman dari Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang Purnomo menjelaskan untuk produk makanan yang masih di bawah 1 minggu itu tidak perlu diterbitkan PIRT. Namun sebelum mengajukan Ijin harus mengikuti pelatihan penyuluhan pangan terlebih dahulu. “beber Purnomo.

Dalam pelatihan nanti itu semua mulai dari label produk itu banyak juga persyaratannya. karena di label itu harus mempunyai 7 macam mulai dari ,bahan, berat,  jenis,nama produk, ijin PRT ,bahan baku,tambahan bahan masa berlaku. diantaranya itu. karena produk yang yang dihasilkan lebih dari 3 bulan itu harus diuji dulu di badan Pom. Apakah makanan atau minuman ini aman untuk dikonsumsi apa tidak. kalau dibawah tiga bulan ini bisa laborat di Dinas Kesehatan Kabupaten.”ungkap dia,

Untuk tahun 2022 nanti kelompok pembuatan produk sirup jambu mete didesa logede bisa didaftar terlebih dahulu oleh Ketua LMDH  desa Logede yang notabene dibawah binaan Perhutani dan juga mitra Perhutani. Selanjutnya pelaku Home industri yang telah mengikuti pelatihan dapat mengikuti sosialisasi keamanan makanan dan minuman agar sebelum memasarkan produk mendapatkan sertifikat pelatihan sebagai persyaratan untuk mendapatkan PIRT dari Dinas Kesehatan.”pungkasnya.  (Lilis)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Latest

Sate Blora Juga Disuguhkan di 'Mangkunegaran Makan-Makan' Solo

  𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Kuliner khas Blora, utamanya sate ayam dan kambing ikut tampil di  “Mangkunegaran Makan-Makan”,  yang digelar sel...

Total Pageviews

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Labels

Health

SELANJUTNYA »

Lensanow hanyalah rangkaian teks tersusun dengan huruf masakini, hingga jadi terbaik penyusun huruf sedunia.