Rasta.Blora - PERHUTANI –Rembang. Untuk memperkuat bidang hukum Perhutani se Blora Raya Rabu siang (16/11) Lakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Blora untuk Pendampingan bidang Hukum Pidana dan Perdata. Pelaksanaan kegiatan Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) Rabu (17/11/21).
Kegiatan penandatanganan MoU dihadiri Kajari Blora Yohanes Avilla Agus Awanto SH didampingi Kasi Pidana Umum ZK Bagus Catur Y SH,MH, Adm KPH Mantingan Marsaid, Kebonharjo Joko Santoso, Randublatung Dewanto, Cepu Mustopo dan Blora Agus Widodo yang masing –masing didampingi oleh Waka admnya.
Agus Widodo yang mewakili Adm Blora Raya Mengatakan bahwa kami di Perhutani berharap bisa menjadi mitra dalam penanganan Gakkum diwilayah Blora Raya serta menjadi konsultan dan pendampingan dan bantuan hukum bagi kawan-kawan kami dilapangan untuk dapat dipahamkan tentang penegakan hukum (Gakkum)” ujar Agus Widodo.
Kita serahkan semua tatanan hukum kepada ahlinya karena Kejaksaan merupakan konsultan hukum,bantuan hukum,tindakan hukum serta pertimbangan hukum bagi BUMN seperti Perhutani. karena kita gak ahlinya”timpal Agus Widodo.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Blora Yohanes Avilla Agus Awanto SH, menjelaskan bahwa Kami bangga mendapat kepercayaan dari Perhutani dalam membuat kesepakatan bersama. Saya berharap kesepakatan ini tidak hanya tradisi formil saja, tetapi melakukan hal-hal yang sifatnya aktif dalam pemahaman penegakan hukum (Gakkum) secara bersama-sama.
Perlu diketahui bahwa Jaksa Pengacara Negara itu bergerak dibidang perdata dan tata usaha negara. Dan MoU ini merupakan perpanjangan yang sebelumnya juga sudah pernah dilakukan dalam bidang perdata dan pidana “Jelasnya.
Yohnes melanjutkan “bahwa untuk Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah “ Kegiatan Jaksa Pengacara Negara adalah untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada negara dibidang perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka memelihara ketertiban hukum,dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.
Sebagai pengacara negara kami tidak memberikan bantuan hukum yang bersifat pribadi tetapi untuk institusi negara misalnya dengan melakukan kejahatan atau korupsi yang melawan tindakan hukum. nantinya kita berharap institusi Kejaksaan dan Perhutani itu bisa clear and clean, dengan prinsip good coorporate Goverment yang ke sana muaranya ” terang Yohanes.
Usai penandatanganan Terpisah Administratur KPH Mantingan Marsaid disela-sela makan siang bersama mengatakan bahwa kami di Perhutani berharap bisa menjadi mitra dalam penanganan Gakkum diwilayah KPH Mantingan serta menjadi konsultan dan pendampingan kepada kawan-kawan kami dilapangan untuk dapat dipahamkan tentang Gakkum” Terang Marsaid.
Kami ingin pembinaan dan sharing dalam pemahaman Gakkum tapi tidak secara formil, sehingga teman-teman dilapangan dapat mengeluarkan permasalahan yang dihadapi di lapangan tanpa ada beban. Mungkin dikemas dengan santai dan tidak formil bisa ditempat wisata ataupun didalam kawasan hutan yang teduh dan nyaman. “ Pungkasnya. (Lilis)
0 komentar:
Posting Komentar