Suaratani - Penerimaan JPS (jaring pengaman sosial) Pemkab Blora tahap 4 untuk 89 warga kauman yang berjumlah Rp.300.000 di lakukan di Kantor Kelurahan Kauman Blora pada Jumat,(03/12/2021).
warga penerima bantuan jaring pengaman sosial (JPS) di haruskan antri dan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker,jaga jarak, mencuci tangan, Selain itu warga di wajibkan membawa persyaratan E KTP, KK asli dan foto copy untuk menerima bantuan dari pemerintah kabupaten blora senilai Rp. 300.000,00.
Dengan di dampingi Babinsa Peltu Sunarto, Bhabinkamtibmas Achmad Nur Kholik SH, Kasi kesra Jayanti, SKM sehingga kegiatan berjalan lancar dan sesuai dengan protokol kesehatan.
Salah satu warga ibu Ani penerima bantuan JPS mengucapkan syukur Alhamdulillah dan berterimakasih kepada semua pihak khususnya kelurahan Kauman dan Pemkab Blora yang membantu ekonomi kami sekeluarga."ucapnya".
Kepala Kelurahan Kauman Marthin Ukie Andhana SE Msi menyampaikan Terima kasih kepada Pemkab Blora yg telah memberikan bantuan uang tunai langsung ke warganya dan berpesan kepada penerima mohon digunakan untuk membeli kebutuhan pokok sehari hari."pungkasnya".
(Lilis)
0 komentar:
Posting Komentar