Kamis, 03 Februari 2022

Tim Auditor Internal Perhutani lakukan Audit Sistem Verifikasi legalitas Kayu (SVLK) di KPH Mantingan

Suara Tani - REMBANG,-Perhutani Tim Verifikasi Audit Internal Divisi Regional Jawa Tengah lakukan audit internal Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dari tanggal 31 Januari hingga 2 Pebruari 2022. melalui zoom metting . Kegiatan audit berakhir  Rabu (2/2/22) pukul 17.30 WIB.

Hadir dalam closing audit Waka Administratur Dwi Anggoro Kasih Sebagai koordinator PIC , skretaris (Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL)  Ndaru Setyaningsih dan jajaran KSS lingkup KPH Mantingan serta Person In Charge (PiC) masing-masing bagian yang akan diaudit.

Ketua Leder auditor pengelolaan Hutan Produksi lestari (PHPL) Sri Sulistyowati menyampaikan bahwa dari seluruh kegiatan Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Mantingan yang dilakukan pada umumnya sudah ada namun ada beberapa yang harus dilengkapi agar nantinya saat di audit dari lembaga lain yang berwenang untuk semua pra syarat yang sudah diedarkan bisa terpenuhi. “terang dia.

“lanjut Sri Sulistyowati ,Walaupun bukan KPH sampling dalam audit namun setiap KPH tetap harus kita audit agar bila ada auditor sewaktu waktu mengaudit KPH lain seluruh wilayah Perhutani sudah siap semua. Mulai dari pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan lestari  dari penanaman hingga tebangan,keamanan dan juga keterlibatan stake holder kita audit. Hasilnya nilai verifikasi  yang didapat ada ang bagus, ada yang sedang dan ada yang kurang. “ungkapnya.

kami memberikan waktu bagi KPH Mantingan agar melengkapi kekurangan bagian yang dapat nilai kurang. Sehingga semua bisa terpenuhi dan dinyatakan (Clos) lolos. Untuk pemenuhan data verifikasi kami tunggu 7 hari mulai tgl 3-10 Pebruari mendatang,”pungkasnya.

Ketua PHPL Dwi Anggoro Kasih menambahkan untuk masing-masing PIC yang mendapatkan nilai kurang segera melengkapi. kita harus mempertahankan hasil audit 2 tahun lalu dimana hasilnya sangat memuaskan. Walaupun bukan KPH sampling dalam audit SVLK namun kita tetap siap diaudit kapan saja.”tutur Anggoro.

Karena sertifikat yang pernah kita terima harus dapat dipertanggung jawabkan secara baik dan tidak memberikan toleransi kepada siapapun, dan juga kepada Perhutani selaku pengelola untuk tidak menyalahgunakan sertifikasi ini. Kepada teman-teman dilapangan ia memberikan apresiasi karena telah bekerja ssesuai dengan aturan dan petunjuk  pengelolaan hutan lestari di  wilayah KPH Mantingan. 

Sementara itu sekretaris PHL Ndaru Setyaningsih menambahkan bahwa untuk bagian yang mempunyai nilai kurang segera dilengkapi. karena sesuai dengan dasar Sertifikasi legal kayu yang termuat dalam Permenhut No.P.38 Menhut-II/2009 jo. No P.68/Menhut –II/2011 tentang Standar Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) dan  Perdirjen BUK No. P.8/VI-BPPHH/2012 tentang standar dan Pedoman pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas kayu (VLK).” ujarnya.   (Lilis)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Latest

Sate Blora Juga Disuguhkan di 'Mangkunegaran Makan-Makan' Solo

  𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 — Kuliner khas Blora, utamanya sate ayam dan kambing ikut tampil di  “Mangkunegaran Makan-Makan”,  yang digelar sel...

Total Pageviews

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Labels

Health

SELANJUTNYA »

Lensanow hanyalah rangkaian teks tersusun dengan huruf masakini, hingga jadi terbaik penyusun huruf sedunia.