Pedoman Media Siber
Kemerdekaan
berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi
manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga
merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan
kemerdekaan pers.
Media
Siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya
dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya
sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik
Jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media
siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1.
Ruang Lingkup
Media Siber
adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan
kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar
Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi Buatan
Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau
dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar,
komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media
siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2.
Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya
setiap berita harus melalui verifikasi.
Berita yang
dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk
memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Ketentuan dalam
butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
Berita
benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
Sumber berita
yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan
kompeten;
Subjek berita
yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat
diwawancarai;
Media memberikan
penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi
lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada
bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf
miring.
Setelah memuat
berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan
setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita
pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber
wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik
Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
Media siber
mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan
proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi
Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
Dalam registrasi
tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa
Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan
Tidak memuat isi
bohong, fitnah, sadis dan cabul;
Tidak memuat isi
yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
Tidak memuat isi
diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak
merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat
jasmani.
Media siber
memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna
yang bertentangan dengan butir (c).
Media siber
wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai
melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di
tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
Media siber
wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan
Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin
secara proporsional selambat-lambatnya 2x24 jam setelah pengaduan diterima.
Media siber yang
telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani
tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar
ketentuan pada butir (c).
Media siber
bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil
tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4.
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi,
dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan
Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
Ralat, koreksi
dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau
yang diberi hak jawab.
Di setiap berita
ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi,
dan atau hak jawab tersebut.
Bila suatu
berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
Tanggung jawab
media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media
siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
Koreksi berita
yang dilakukan oleh sebuah media siber juga harus dilakukan oleh media siber
lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
Media yang
menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas
berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita
tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang
tidak dikoreksinya itu.
Sesuai dengan
Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi
sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
5.
Pencabutan Berita
Berita yang
sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak
luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak,
pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang
ditetapkan Dewan Pers.
Media siber lain
wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
Pencabutan
berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6.
Iklan
Media siber
wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
Setiap
berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib
mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan",
"ads", "sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa
berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7.
Hak Cipta
Media siber
wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
8.
Pencantuman Pedoman
Media siber
wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara
terang dan jelas.
9.
Sengketa
Penilaian akhir
atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini
diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3
Februari 2012
(Pedoman
ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 03 Februari
2012).
0 komentar:
Posting Komentar